Dashboard Peminjaman
Bus Sekolah dan Kendaraan Wisata Marlin yang memiliki kapasitas 25-30 orang ini dapat disewa oleh organisasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, aturan operasional Bus Wisata Marlin diatur dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengoperasian dan Tarif Sewa Bus Wisata Marlin.